Correct Article 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat
Current Text
(1) TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan setiap bulan dengan mempertimbangkan Kemampuan
Keuangan Daerah.
(2) Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan Umum Daerah dikurangi dengan belanja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
(3) Pendapatan Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Pendapatan Asli Daerah ditambah Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.
(4) Belanja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Gaji dan Tunjangan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga , Tunjangan Jabatan, Tunjangan Beras dan Tunjangan Pajak Penghasilan sesuai Peraturan Perundang – undangan.
Your Correction
