Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD berhak memperoleh Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e. (2) Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan. (3) Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 145% ( Seratus Empat Puluh Lima Persen) dari Uang Representasi yang bersangkutan.
Your Correction