Correct Article 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat
Current Text
(1) Uang Representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati.
(2) Uang Representasi Wakil Ketua DPRD sebesar 80% (Delapan Puluh Persen) dari uang Representasi Ketua DPRD sebagaimna di maksud pada ayat (1);
(3) Uang Representasi Anggota DPRD sebesar 75% (Tujuh Puluh Lima Persen) dari uang representasi Ketua DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
