Correct Article 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat
Current Text
(1) Pajak Penghasilan untuk Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dibebankan kepada APBD.
(2) Pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h dan huruf i dibebankan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan .
(3) Pembebanan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan Perundang- undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Your Correction
