Correct Article 45
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat
Current Text
(1) Penghasilan,Tunjangan Kesejahteraan,Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD,serta belanja Penunjang Kegiatan DPRD merupakan Anggaran Belanja DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD serta diuraikan ke dalam jenis belanja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang -undangan.
(2) Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran/ pengguna barang bertanggungjawab atas Pengelolaan Belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengelolaan Anggaran Belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip Transparansi, Partisipatif, Taat Aturan, Efektif dan Efisien serta Akuntabilitas dan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang -undangan.
(4) Anggaran belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD.
Your Correction
