Correct Article 34
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat
Current Text
(1) Pembayaran uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan setelah Pimpinan atau Anggota DPRD yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan.
(2) Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan Uang Jasa Pengabdiaan.
Your Correction
