Correct Article 1
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat;
2. Bupati adalah Bupati Sumba Barat;
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat;
4. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, adalah Pejabat Daerah yang memegang jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat sesuai Peraturan Perundang – undangan.
5. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pejabat Daerah yang memegang jabatan anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Sesuai Peraturan Perundang – undangan.
6. Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat.
7. Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD .
8. Uang paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat – rapat dinas.
9. Tunjangan jabatan adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD .
10. Tunjangan alat kelengkapan adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota Badan Musyawarah, Komisi, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan Alat Kelengkapan Lainnya yang diperlukan dan dibentuk dalam Rapat Paripurna.
11. Tunjangan Alat Kelengkapan lain adalah Tunjangan Yang diberikan Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan Kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota Dalam Panitia Khusus Yang tidak Bersifat tetap yang diperlukan dan dibentuk oleh Rapat Paripurna untuk membahas hal bersifat tertentu dan khusus.
12. Tunjangan Komunikasi Intensif, selanjutnya disingkat TKI adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan untuk peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD.
13. Tunjangan Reses adalah Tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD setiap melakukan Reses.
14. Tunjangan Kesejahteraan adalah Tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Pakaian Dinas dan Atribut, Rumah Negara dan Perlengkapannya, Kendaraan Dinas jabatan bagi Pimpinan
DPRD, Belanja Rumah Tangga Bagi Pimpinan DPRD dan/atau Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
15. Uang jasa Pengabdian adalah Uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang Meninggal dunia atau mengakhiri masa tugasnya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
16. Dana Operasional Pimpinan DPRD adalah dana yang disediakan bagi Pimpinan DPRD setiap Bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari – hari.
17. Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Barat.
Your Correction
