Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN 2016 - 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengendalian oleh bupati dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Bappeda untuk keseluruhan perencanaan pembangunan daerah dan oleh Kepala SKPD untuk program dan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. (2) Pengendalian oleh Bappeda meliputi pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah. (3) Pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan oleh SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi realisasi pencapaian target, penyerapan dana, dan kendala yang dihadapi. (4) Hasil pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam bentuk laporan triwulan untuk disampaikan kepada Bappeda. (5) Kepala Bappeda melaporkan hasil pemantauan dan supervisi rencana pembangunan kepada Bupati, disertai dengan rekomendasi dan langkah-langkah yang diperlukan.
Your Correction