Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN 2016 - 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melakukan pengendalian terhadap perencanaan pembangunan daerah. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengendalian terhadap : a. kebijakan perencanaan pembangunan daerah; dan b. pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
Your Correction