Correct Article 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN 2016 - 2021
Current Text
(1) Bupati melakukan pengendalian terhadap perencanaan pembangunan daerah.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengendalian terhadap :
a. kebijakan perencanaan pembangunan daerah; dan
b. pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
Your Correction
