Correct Article 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN 2016 - 2021
Current Text
(1) Dalam hal terdapat perbedaan RKPD Tahun Anggaran 2017 dengan Peraturan Daerah ini, maka RKPD Tahun Anggaran 2017 harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
(2) Peraturan Daerah ini dijadikan acuan dalam penyusunan RKPD Tahun Anggaran 2022.
Your Correction
