Correct Article 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN 2016 - 2021
Current Text
(1) Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila :
a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa substansi yang dirumuskan, belum sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Perundang- undangan;
b. terjadi perubahan yang mendasar; dan/atau
c. merugikan kepentingan Nasional.
(2) Perubahan yang mendasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup antara lain terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.
(3) Merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila bertentangan dengan kebijakan nasional.
Your Correction
