Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN 2016 - 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
RPJMD disusun berdasarkan sistematika sebagai berikut : Bab I pendahuluan; Bab II gambaran umum kondisi daerah; Bab III gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan; Bab IV analisis isu-isu strategis; Bab V visi, misi, tujuan dan sasaran; Bab VI strategi dan arah kebijakan; Bab VII kebijakan umum dan program pembangunan daerah; Bab VIII indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan; Bab IX penetapan indikator kinerja daerah; Bab X pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan; dan Bab XI penutup.
Your Correction