Correct Article 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN 2016 - 2021
Current Text
(1) RPJMD berpedoman pada RPJPD dan RTRW dengan memperhatikan RPJMD Provinsi dan RPJM Nasional.
(2) RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah, RKPD dan Renja Perangkat Daerah.
(3) Periodesasi pembangunan jangka menengah daerah adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021.
Your Correction
