Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sumba Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumba Barat.
3. Bupati adalah Bupati Sumba Barat.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat.
5. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2005–2025 yang selanjutnya disebut RPJP Daerah adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumba Barat yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
7. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra SKPD adalah Dokumen Perencanaan Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahunan.
8. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut RKPD adalah Dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
9. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja SKPD adalah Dokumen Perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.