Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sumba Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumba Barat.
3. Bupati adalah Bupati Sumba Barat.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat.
5. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah.
6. Camat adalah perangkat daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat kecamatan.
7. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah dalam wilayah kerja Kecamatan.
8. Lurah adalah kepala kelurahan.
9. Perangkat Kelurahan adalah unsur pembantu Lurah.
10. Pembentukan Kelurahan adalah penggabungan beberapa Kelurahan, atau bagian Kelurahan yang bersandingan, atau pemekaran dari satu Kelurahan menjadi dua Kelurahan atau lebih, atau pembentukan Kelurahan di luar Kelurahan yang telah ada.
11. Penghapusan Kelurahan adalah tindakan meniadakan Kelurahan yang ada.
Himpunan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2008 45