Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan berupa Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal tetap melaksanakan tugas sampai ditetapkannya Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dibidang Pendidikan.
Your Correction