Correct Article 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT
Current Text
(1) Selain unit pelaksana teknis dinas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdapat unit pelaksana teknis dinas di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan.
(2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan non formal.
Your Correction
