Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). (2) UPT dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya.
Your Correction