Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1). Pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah ini. (2). Susunan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut: a. Sekretariat Daerah tipe A. b. Sekretariat DPRD Tipe C. c. Inspektorat Tipe A. d. Dinas Daerah terdiri dari : 1. Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan; 2. Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan; 3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan tata ruang; 4. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman; 5. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat serta kebakaran; 6. Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial; 7. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ; 8. Dinas Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan; 9. Dinas Pertanahan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan; 10. Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; 11. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil; 12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; 13. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; 14. Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; 15. Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik; 16. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah; 17. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; 18. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga; 19. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan arsip; 20. Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan; 21. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata dan kebudayaan; 22. Dinas Pertanian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian; 23. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan perdagangan; 24. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang transmigrasi dan tenaga kerja. 25. Dinas Peternakan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang peternakan. e. Badan Daerah terdiri dari : 1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan; 2. Badan Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan, aset dan pendapatan; 3. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; 4. Badan Penelitian dan Pengembangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan;
Your Correction