NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
Dengan nama Pajak Hotel dipungut pajak atas setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel
(1) Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Huruf i Cukup jelas
12 53
Huruf e Yang dimaksud dengan ”reklame berjalan, termasuk pada kendaraan” adalah reklame yang ditulis, ditempelkan atau dipasang pada kendaraan bermotor roda 3 (tiga) atau lebih.
Huruf f Yang dimaksud dengan ”reklame udara” adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan balon gas, pesawat atau alat lain yang sejenis.
Huruf g Yang dimaksud dengan ”reklame apung” adalah reklame yang mengapung di atas air dalam bentuk apapun.
Huruf h Yang dimaksud dengan ”reklame suara” adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantaraan alat audio elektronik yang bersifat sementara.
Huruf i Yang dimaksud dengan ”reklame film/slide” adalah reklame yang ditayangkan menjelang pemutaran film/slide.
Huruf j Yang dimaksud dengan ”reklame peragaan” adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan sesuatu dengan atau tanpa disertai suara.
(2) Jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, ruang pertemuan dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel.
(3) Tidak termasuk objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah;
b. jasa sewa apartemen, kondominium dan sejenisnya;
c. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
d. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
e. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.
(1) Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan hotel.
(2) Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan hotel.
Dengan nama Pajak Restoran dipungut pajak terhadap setiap pelayanan yang disediakan oleh restoran.
13 52
(1) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran.
(2) Pelayanan yang disediakan restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
(3) Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan.
(1) Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.
(2) Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.
Dengan nama Pajak Hiburan dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan hiburan.
(1) Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.
Yang dimaksud dengan ”reklame billboard” adalah reklame dengan konstruksi permanen yang terbuat dari bahan besi, seng, alumunium, fiberglas dan plastik atau bahan lain yang sejenisnya dan dipasang berdiri dengan tiang atau ditempelkan pada bangunan.
Yang dimaksud dengan ”reklame videotron/megatron” adalah reklame yang terbuat dari bahan besi, seng, alumunium, fiberglas dan plastik atau bahan lain yang sejenisnya, ditambah dengan peralatan mekanik dan elektrik yang dipasang berdiri dengan tiang dan/atau ditempelkan pada bangunan.
Huruf b Yang dimaksud dengan ”reklame kain” adalah reklame yang dibuat dari bahan kain, vinyl atau bahan lain yang dipersamakan.
Huruf c Yang dimaksud dengan ”reklame melekat, stiker” adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas diselenggarakan dengan ditempelkan atau melekat pada bangunan.
Huruf d Yang dimaksud dengan ”reklame selebaran” adalah reklame yang disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan/dilekatkan pada benda lain.
14 51
Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan ”reklame papan” adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kayu, plastik fiberglas, plastik, kaca, batu, logam atau bahan lain yang sejenisnya dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri) atau dengan cara digantung/menempel pada bangunan dengan konstruksi tetap dan bersifat permanen.
(2) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. tontonan film;
b. pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana;
c. kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya;
d. pameran;
e. diskotik, karaoke, klub malam dan sejenisnya;
f. sirkus, akrobat dan sulap;
g. permainan bilyar, golf, boling;
h. pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan;
i. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness center);
j. pertandingan olahraga.
(3) Dikecualikan dari Objek Pajak Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. hiburan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan
b. hiburan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan untuk kepentingan pendidikan.
(1) Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati hiburan.
(2) Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan hiburan.
Dengan nama Pajak Reklame dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan reklame.
15 15 50
(1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.
(2) Objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
b. reklame kain;
c. reklame melekat, stiker;
d. reklame selebaran;
e. reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
f. reklame udara;
g. reklame apung;
h. reklame suara;
i. reklame film/slide; dan
j. reklame peragaan.
(3) Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah :
a. penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya;
b. label/merk produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
c. nama mengenai usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi dengan ukuran tidak lebih dari 0,5 (nol koma lima) meter persegi;
d. reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah;
e. reklame yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dasar dan menengah; dan
f. reklame dalam rangka Pemilihan Umum Legislatif, Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selama dalam masa kampanye.
(1) Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan reklame.
(2) Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas perlu MENETAPKAN Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat tentang Pajak Daerah.
II.
PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan ”fasilitas sejenis lainnya” adalah fasilitas yang disediakan oleh hotel untuk mempermudah atau memberikan kenyamanan bagi penghuni hotel.
Ayat (3) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Yang dimaksud dengan “jasa tempat tinggal di pusat pendidikan” dalam pengertian ini adalah bagi tempat tinggal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
16 49