Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2007 Nomor 11) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf k diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :