Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sumba Barat.
2. Pemerintah daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumba Barat.
3. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah.
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas–batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal– usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
5. Pembentukan Desa adalah penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.