Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan: a. kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan b. program pembangunan yang berwawasan Lingkungan Hidup.
Your Correction