Correct Article 34
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan:
a. kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
dan
b. program pembangunan yang berwawasan Lingkungan Hidup.
Your Correction
