Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a meliputi: a. neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; b. penyusunan produk domestik regional bruto yang mencakup penyusutan Sumber Daya Alam dan Kerusakan Lingkungan Hidup; c. mekanisme kompensasi/imbal jasa Lingkungan Hidup; dan d. internalisasi biaya Lingkungan Hidup. (2) Instrumen pendanaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b, meliputi: a. dana jaminan pemulihan Lingkungan Hidup; b. dana penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup; dan c. dana amanah/bantuan untuk konservasi. (3) Insentif dan/atau disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c, diterapkan dalam bentuk: a. pengadaan barang dan jasa yang ramah Lingkungan Hidup; b. penerapan pajak, retribusi dan subsidi Lingkungan Hidup; c. pengembangan sistem lembaga keuangan yang ramah Lingkungan Hidup; d. pengembangan sistem perdagangan izin pembuangan Limbah dan/atau emisi; e. pengembangan sistem pembayaran jasa Lingkungan Hidup; f. pengembangan asuransi Lingkungan Hidup; g. pengembangan sistem label ramah Lingkungan Hidup; dan h. sistem penghargaan kinerja di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Your Correction