Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka melestarikan fungsi Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah mengembangkan dan menerapkan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. (2) Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi; b. pendanaan Lingkungan Hidup; dan c. insentif dan/atau disinsentif.
Your Correction