Correct Article 30
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup diumumkan kepada Masyarakat.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui sistem elektronik dan/atau cara lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
