Correct Article 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat membantu penyusunan Amdal bagi Usaha dan/atau Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup.
(2) Bantuan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi, biaya, dan/atau penyusunan Amdal.
(3) Penentuan mengenai Usaha dan/atau Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan Pemerintah Daerah dalam penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
