Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menyusun dokumen Amdal, pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat menunjuk pihak lain. (2) Penyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dan pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal. (3) Sertifikasi dan kriteria kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyusun Amdal yang tidak memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud ayat (2) dikenai Sanksi Administratif. (5) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau d. pencabutan Perizinan Berusaha. (6) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction