Correct Article 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan Masyarakat.
(2) Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan Masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
(3) Proses pelibatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
