Correct Article 22
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 memuat:
a. pengkajian mengenai dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
b. evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
c. saran masukan serta tanggapan Masyarakat terkena dampak langsung yang relevan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
d. prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dilaksanakan;
e. evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan, Lingkungan Hidup; dan
f. rencana pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup.
Your Correction
