Correct Article 21
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 merupakan dasar uji kelayakan Lingkungan Hidup untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
(2) Uji kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim uji kelayakan Lingkungan Hidup.
(3) Pemerintah Daerah MENETAPKAN Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil uji kelayakan Lingkungan Hidup.
(4) Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah merupakan:
a. bentuk Persetujuan Lingkungan; dan
b. prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
Your Correction
