Correct Article 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki Amdal.
(2) Dampak penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kriteria:
a. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
b. luas wilayah penyebaran dampak;
c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
d. banyaknya komponen Lingkungan Hidup lain yang akan terkena dampak;
e. sifat kumulatif dampak;
f. berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau
g. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup yang tidak memiliki Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Sanksi Administratif.
(4) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
d. pencabutan Perizinan Berusaha.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
