Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki Amdal. (2) Dampak penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kriteria: a. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan; b. luas wilayah penyebaran dampak; c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung; d. banyaknya komponen Lingkungan Hidup lain yang akan terkena dampak; e. sifat kumulatif dampak; f. berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau g. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup yang tidak memiliki Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Sanksi Administratif. (4) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau d. pencabutan Perizinan Berusaha. (5) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction