Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penentuan terjadinya Pencemaran Lingkungan Hidup diukur melalui Baku Mutu Lingkungan Hidup. (2) Baku Mutu Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. baku mutu air; b. baku mutu air Limbah; c. baku mutu udara ambien; d. baku mutu emisi; e. baku mutu gangguan; dan f. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Setiap Orang diperbolehkan untuk membuang Limbah ke media Lingkungan Hidup dengan persyaratan: a. memenuhi Baku Mutu Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (4) Baku Mutu Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction