Correct Article 70
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Organisasi Lingkungan Hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup.
(2) Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
(3) Organisasi Lingkungan Hidup dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan hukum;
b. menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup; dan
c. telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun.
Your Correction
