Correct Article 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Hasil KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menjadi dasar bagi kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan Daerah.
(2) Apabila hasil KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui maka:
a. kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan tersebut harus diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS; dan
b. segala Usaha dan/atau Kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup tidak diperbolehkan lagi.
Your Correction
