Correct Article 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 memuat kajian:
a. kapasitas daya dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan;
b. perkiraan mengenai dampak dan risiko Lingkungan Hidup;
c. kinerja layanan/jasa Ekosistem;
d. efisiensi pemanfaatan Sumber Daya Alam;
e. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap Perubahan Iklim; dan
f. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
Your Correction
