Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyusun KLHS. (2) Penyusunan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan Daerah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. (3) Pemerintah Daerah melaksanakan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kedalam penyusunan atau evaluasi: a. Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah beserta rencana rincinya, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; dan b. kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup. (4) KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme: a. pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi Lingkungan Hidup di Daerah; b. perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan Daerah, rencana, dan/atau program; dan c. rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan Daerah, rencana, dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip Pembangunan Berkelanjutan di Daerah.
Your Correction