Correct Article 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyusun KLHS.
(2) Penyusunan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan Daerah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
(3) Pemerintah Daerah melaksanakan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kedalam penyusunan atau evaluasi:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah beserta rencana rincinya, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; dan
b. kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup.
(4) KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme:
a. pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi Lingkungan Hidup di Daerah;
b. perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan Daerah, rencana, dan/atau program; dan
c. rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan Daerah, rencana, dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip Pembangunan Berkelanjutan di Daerah.
Your Correction
