Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang mengakibatkan kerugian Lingkungan Hidup. Paragraf 2 Hak Gugat Masyarakat
Your Correction