Correct Article 68
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang mengakibatkan kerugian Lingkungan Hidup.
Paragraf 2 Hak Gugat Masyarakat
Your Correction
