Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup terdiri atas: a. KLHS; b. tata ruang; c. Baku Mutu Lingkungan Hidup; d. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup; e. Amdal; f. UKL-UPL; g. perizinan; h. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup; i. peraturan perundang-undangan berbasis Lingkungan Hidup; j. anggaran berbasis Lingkungan Hidup; k. analisis risiko Lingkungan Hidup; l. Audit Lingkungan Hidup; dan m. instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Your Correction