Correct Article 67
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak.
(2) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan lembaga penyedia jasa penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak.
Your Correction
