Correct Article 66
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai:
a. bentuk dan besarnya ganti rugi;
b. tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup;
c. tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup; dan/atau
d. tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap Lingkungan Hidup.
(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
(3) Dalam penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di luar pengadilan dapat digunakan jasa mediator dan/atau arbiter untuk membantu menyelesaikan sengketa Lingkungan Hidup.
Your Correction
