Correct Article 64
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Bupati melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bupati berwenang melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang meliputi:
a. Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah; atau
b. Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan.
(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dapat mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada pejabat/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(5) Dalam melaksanakan pengawasan Bupati MENETAPKAN Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang merupakan pejabat fungsional.
(6) Penetapan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional pengawas Lingkungan Hidup.
Your Correction
