Correct Article 63
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Bupati melakukan pembinaan kepada:
a. penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang Persetujuan Lingkungan ditetapkan oleh Bupati; dan
b. masyarakat.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. diseminasi peraturan perundang- undangan;
b. bimbingan teknis;
c. pendidikan dan pelatihan;
d. bantuan sarana dan prasarana;
e. program percontohan;
f. forum bimbingan dan/atau konsultasi teknis;
g. penyuluhan
h. penelitian;
i. pengembangan;
j. pemberian penghargaan; dan/atau
k. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilrnu pengetahuan dan teknologi.
Your Correction
