Correct Article 57
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Setiap Orang berhak:
a. mendapatkan Lingkungan Hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia;
b. mendapatkan pendidikan Lingkungan Hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat;
c. mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap Lingkungan Hidup;
d. berperan serta dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan
e. melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup di Daerah.
Your Correction
