Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang dilarang melakukan Dumping (pembuangan) Limbah dan/atau bahan ke media Lingkungan Hidup tanpa izin. (2) Ketentuan mengenai Dumping (pembuangan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction