Correct Article 54
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Dalam pengelolaan Limbah non B3 terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), Setiap Orang dilarang melakukan:
a. Dumping (pembuangan) Limbah non B3 tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat;
b. pembakaran secara terbuka (open burning);
c. pencampuran Limbah non B3 dengan Limbah B3; dan
d. melakukan penimbunan Limbah non B3 di fasilitas tempat pemrosesan akhir.
Your Correction
