Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4), dikenai Sanksi Administratif. (2) Setiap Orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 49 ayat (4) yang tidak sesuai dengan kewajiban dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah, dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dikenai Sanksi Administratif. (3) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau d. pencabutan Perizinan Berusaha. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction