Correct Article 49
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya.
(2) Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 telah kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan Pengelolaan Limbah B3.
(3) Dalam hal Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak mampu melakukan sendiri Pengelolaan Limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
(4) Pengelolaan Limbah B3 wajib mendapat Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah sesuai kewenangannya.
(5) Pemerintah Daerah mencantumkan persyaratan Lingkungan Hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola Limbah B3 dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
(6) Keputusan pemberian Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah diumumkan.
(7) Pengelolaan Limbah B3 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
