Correct Article 40
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Pemegang Persetujuan Lingkungan wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.
(2) Ketentuan mengenai Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemegang Persetujuan Lingkungan yang tidak menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Sanksi Administratif.
(4) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
d. pencabutan Perizinan Berusaha.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
