Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang melakukan pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup. (2) Pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar; b. remediasi; c. rehabilitasi; d. restorasi; dan/atau e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Your Correction